Pahami Hukum Jual Beli Tanah Girik Sebelum Membeli: Awas Risiko Tersembunyi!
Fajar Puji Tri Handoko
21 Aug 2026
Menyingkap Keamanan Hukum Tanah Girik dalam Transaksi Properti
Tanah dengan status Girik, Letter C, Petok D, atau sebutan adat lainnya sering kali menjadi incaran banyak pembeli karena harganya yang jauh lebih murah dibandingkan tanah bersertifikat Hak Milik (SHM). Namun, di balik penawaran menarik tersebut, tersimpan risiko hukum yang cukup besar bagi pembeli yang kurang teliti.
Secara hukum agraria di Indonesia, tanah girik bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah yang kuat. Girik sebenarnya hanyalah bukti pembayaran pajak atau iuran hasil bumi yang tercatat di kelurahan atau kecamatan setempat. Ini berarti, kepemilikan atas tanah girik sangat rentan terhadap sengketa batas tanah atau klaim ganda dari pihak lain.
Langkah Aman Membeli Properti Berstatus Girik
Jika Anda tetap berniat membeli tanah atau properti dengan status girik, ada beberapa langkah hukum krusial yang wajib dilakukan untuk meminimalisir risiko:
- Cek Riwayat Tanah di Kelurahan: Pastikan nama yang tercantum pada girik sesuai dengan penjual dan tidak ada sengketa waris atau sengketa dengan pihak lain di wilayah tersebut.
- Buat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Hadapan Notaris: Libatkan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta pengikatan serta surat pernyataan pengoperan hak.
- Segera Lakukan Peningkatan Status Menjadi SHM: Setelah transaksi selesai, segera ajukan permohonan konversi hak atas tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik melalui kantor pertanahan (BPN) setempat agar kekuatan hukumnya menjadi kuat.
Kesimpulannya, membeli tanah girik memang menawarkan kehematan finansial, tetapi menuntut kehati-hatian ekstra dalam hal legalitas. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum pertanahan sebelum Anda menyerahkan uang muka kepada penjual.