Panduan Hukum Sewa Ruko: Hal Wajib yang Harus Dicatat Penyewa
Fajar Puji Tri Handoko
02 Sep 2026
Panduan Hukum Sewa Ruko: Hal Wajib yang Harus Dicatat Penyewa
Memulai atau mengembangkan bisnis dengan menyewa Rumah Toko (Ruko) adalah langkah strategis bagi banyak pengusaha. Namun, di balik antusiasme menata tempat usaha baru, aspek legalitas sering kali diabaikan. Padahal, memahami hukum sewa-menyewa properti komersial sangat krusial untuk menghindari konflik di kemudian hari.
Pertama dan utama, pastikan pembuatan Surat Perjanjian Sewa-Menyewa dibuat secara tertulis, idealnya di hadapan Notaris atau sekurang-kurangnya ditandatangani di atas meterai yang cukup dengan saksi-saksi. Perjanjian lisan sangat lemah secara hukum dan sulit dibuktikan jika terjadi sengketa antara penyewa dan pemilik ruko.
Kedua, periksa status kepemilikan ruko tersebut. Sebagai penyewa, Anda berhak meminta bukti kepemilikan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pemberi sewa. Langkah ini untuk memastikan bahwa orang yang menyewakan ruko kepada Anda adalah benar-benar pemilik sah atau pihak yang memiliki kuasa hukum yang sah untuk menyewakannya.
Ketiga, perhatikan klausul mengenai perizinan usaha. Tidak semua ruko diizinkan untuk berbagai jenis kegiatan komersial karena adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah setempat. Pastikan dalam kontrak diatur mengenai izin operasional dan tanggung jawab pengurusan IMB komersial atau perizinan terkait lainnya.
Terakhir, atur dengan jelas mengenai tanggung jawab perawatan dan biaya tak terduga selama masa sewa, seperti kerusakan struktur bangunan versus kerusakan fasilitas internal. Dengan kontrak yang transparan dan berlandaskan hukum yang kuat, investasi bisnis Anda di ruko tersebut akan jauh lebih aman dan berkelanjutan.